Beranda / RAGAM / Notaris Terdakwa Gratifikasi Dibebaskan Pengadilan Tipikor Surabaya

Notaris Terdakwa Gratifikasi Dibebaskan Pengadilan Tipikor Surabaya

Terdakwa notaris Nafiaturrohmah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya usai majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dalam perkara dugaan gratifikasi pembebasan lahan di Kabupaten Ngawi. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membebaskan notaris Nafiaturrohmah dari seluruh dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pembebasan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Kabupaten Ngawi.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan seluruh unsur dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Usai putusan dibacakan, sekitar pukul 16.30 WIB, Nafiaturrohmah keluar dari Lapas Kelas IIB Ngawi setelah menjalani masa penahanan kurang lebih tujuh bulan sejak Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka pada 22 Juli 2025. Mengenakan pakaian putih dan jaket hijau, ia tampak didampingi keluarga serta sejumlah rekan sesama notaris yang menjemput kepulangannya.

Namun demikian, kepada awak media, Nafiaturrohmah memilih tidak memberikan banyak komentar terkait vonis bebas tersebut. Ia menyampaikan penjelasan hukum sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

Sementara itu, penasihat hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, menilai putusan bebas tersebut mencerminkan keadilan bagi kliennya. Menurutnya, selama proses persidangan, fakta-fakta hukum terungkap secara terang dan objektif.

“Seluruh unsur pasal yang jaksa dakwakan tidak terbukti. Tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” tegas Heru.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam aturan tersebut, akta autentik yang dibuat notaris dianggap benar dan sah, serta tidak mewajibkan notaris melakukan verifikasi maupun klarifikasi atas keterangan para pihak.

Selain itu, selama persidangan tidak ada pihak yang mempersoalkan akta yang dibuat Nafiaturrohmah. Majelis hakim juga tidak menemukan adanya pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut. Atas dasar itu, Heru menyebut kliennya menerima putusan dengan lapang dada dan telah mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri Ngawi menetapkan Nafiaturrohmah sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait pembuatan akta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, Nafiaturrohmah resmi dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.(And)

Like and Share
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *