Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP M. Luthfi dalam jumpa pers terkait peredaran 205 pil LL. (Dok. JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) — Satresnarkoba Polres Ngawi mengamankan seorang pemuda berinisial SA alias Nyong (24), warga Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Dari penggeledahan, polisi menyita 205 butir pil berwarna putih berlogo LL.
SA diamankan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Desa Plosolor, Kecamatan Karangjati.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 205 butir pil berlogo LL yang disimpan dalam dua botol plastik. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sediaan farmasi tersebut serta sejumlah barang lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP M. Luthfi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, sediaan farmasi tersebut diduga diedarkan untuk memperoleh keuntungan.
“Pria berinisial SA alias Nyong (24), warga Karangjati, telah diamankan petugas pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB,” kata AKP M. Luthfi saat dikonfirmasi media, Jumat (2/10/2026).
Saat ini, barang bukti telah dikirim untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui AKP M. Luthfi mengatakan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan yang disalahgunakan dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ngawi dalam menjaga masyarakat dari penyalahgunaan sediaan farmasi,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan obat tanpa izin atau menggunakan obat di luar ketentuan. Masyarakat juga diminta memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran obat terlarang atau penyalahgunaan sediaan farmasi.
Dalam perkara tersebut, SA dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (And)










