Seorang warga binaan menerima SK Remisi dari pejabat upacara saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) — Sebanyak 217 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ngawi menerima remisi umum dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sembilan warga binaan menerima Remisi Umum II. Empat orang di antaranya langsung bebas, sedangkan lima lainnya masih harus menjalani pidana pengganti atau subsidair.
Kasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Ngawi, Suwarno, mengatakan jumlah warga binaan di Lapas Ngawi saat ini mencapai 304 orang. Mereka terdiri atas 36 tahanan dan 268 narapidana.
“Dari 304 warga binaan, yang mendapatkan remisi umum sebanyak 217 orang. Rinciannya, 208 orang mendapatkan Remisi Umum I dan sembilan orang mendapatkan Remisi Umum II,” ujar Suwarno.
Ia menjelaskan, Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, Remisi Umum II diberikan kepada warga binaan yang masa pidananya berakhir setelah memperoleh remisi.
Dari sembilan penerima Remisi Umum II, empat warga binaan langsung menghirup udara bebas. Sementara lima lainnya masih harus menjalani pidana pengganti atau subsidair.
Menurut Suwarno, para penerima remisi berasal dari berbagai perkara pidana. Kasus tersebut antara lain pencurian, kekerasan, perlindungan anak, hingga narkotika.
Besaran remisi yang diterima warga binaan juga bervariasi, mulai dari dua hingga empat bulan. Lapas memberikan remisi setelah petugas melakukan proses seleksi dan penilaian berdasarkan persyaratan administratif serta substantif.
“Seluruh usulan remisi sudah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat melalui sistem database pemasyarakatan. Jadi, sudah dipastikan memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif,” jelasnya.
Suwarno menambahkan, pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Karena itu, ia berharap warga binaan yang memperoleh kebebasan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.
“Kami berharap warga binaan yang bebas bisa kembali dan bermanfaat bagi masyarakat, serta tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Suwarno. (And)











