Home / BERITA / PERISTIWA / Mantan Kadindik Ngawi Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah

Mantan Kadindik Ngawi Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah

M. Taufiq Agus Susanto Terdakwa kasus korupsi dana hibah tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, setelah agenda putusan dari majelis hakim PN Surabaya. (Dok.JurnalMediaNusa)

Ngawi (JurnalMediaNusa) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, M.Taufiq Agus Susanto, dalam perkara korupsi dana hibah tahun 2022. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 tahun penjara serta denda 500 juta rupiah dan uang pengganti akibat kerugian negara sebesar Rp17,7 Milliar.

Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Abdul Ghani, bahwa terdakwa tidak terbukti menerima uang hasil korupsi, melainkan bersalah karena kelalaian dalam pelaksanaan tugas. Selain itu dari total kerugian negara yakni sebesar Rp18 Milliar hanya ditemukan sebesar Rp328 juta sesuai hasil temuan Inspektorat, karena ada pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh penerima hibah. Dana tersebut juga telah dikembalikan pada kas negara oleh 6 lembaga penerima hibah.

Suasana putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, akan perkara dana hibah tahun 2022. (Dok.JurnalMediaNusa)

“Pada prinsipnya apa yang didakwakan jaksa itu tidak sepenuhnya diikuti hakim, bahkan lebih dari 50 persen didiskualifikasi. Hakim memutus 4 tahun dan tidak ada uang pengganti,” ujar Faisol, Ketua tim penasehat hukum terdakwa.

Menurut Faisol, dalam pertimbangan hakim kerugian negara hanya ditetapkan sebesar Rp358 juta, bukan Rp18 Milliar seperti yang diyakini jaksa.

“Itu artinya perhitungan kerugian menurut jaksa itu sebenarnya zonk, karena hakim hanya meyakini kerugian negara Rp358 juta dan itupun hanya terkait kegiatan di kelompok kerja bukan dari keputusan terdakwa,” tambahnya.

Faisol menyebut verifikasi dana hibah, khususnya Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Diniyah (Bos Madin) bukanlah kesalahan personal terdakwa, melainkan bagian dari sistem adminitrasi yang sudah berlangsung bertahun tahun.

“Kami menghormati keputusan hakim, tim kuasa hukum tetap akan mengajukan banding, karena aspek verifikasi kita anggap tidak patut dijadikan dasar sebuah pemidanaan,” pungkasnya.(And)

Like and Share
Tag: