Kantor BKPSDM Kabupaten Ngawi yang menangani urusan kepegawaian dan pengembangan SDM. (Dok.JurnalMediaNusa)
Ngawi (JurnalMediaNusa) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) memberikan penjelasan terkait isu ketenagakerjaan dan proses administrasi aparatur sipil negara.
BKPSDM merinci kategori pekerjaan serta proses seleksi yang berlaku. Peserta yang lulus seleksi PPPK paruh waktu akan memperoleh kode R4L. Tahun ini, Pemkab Ngawi membuka 157 formasi teknis dan 282 formasi guru. Sementara itu, peserta yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 2 akan menerima kode R4. Berdasarkan kebijakan Kementerian PAN-RB, pelamar dengan kode R4 masih berpeluang menjadi PPPK paruh waktu.
Kabupaten Ngawi mencatat 737 posisi R4. Rinciannya, tiga posisi tenaga pendidik, 401 posisi administrasi perkantoran dengan kualifikasi SMA, dan 333 posisi operasional umum dengan kualifikasi sekolah dasar. Dari jumlah itu, BKPSDM mengusulkan 734 posisi untuk konversi menjadi pegawai paruh waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Ngawi, Shodiq Jumairi Effendy, menegaskan pihaknya segera memproses usulan tersebut.
“OPD wajib memverifikasi dan memastikan status karyawan yang masih aktif bekerja. Departemen HR akan memperbarui data, sementara bagian keuangan menyesuaikan alokasi anggaran. Pendanaan konversi berasal dari anggaran OPD masing-masing, bukan anggaran umum pegawai,” jelasnya.
Shodiq juga menyebut ada empat pegawai yang sudah tidak aktif bekerja di OPD, sementara 733 posisi lainnya berasal dari seleksi PPPK.
BKPSDM menegaskan tiga kriteria pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, yakni:
Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, sudah ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus. Pegawai non-ASN di database BKN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi belum mendapat formasi. Pelamar yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 secara penuh, namun tidak mengisi kebutuhan formasi.
Pemkab berharap proses seleksi PPPK paruh waktu ini tidak hanya menutup kekurangan pegawai, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Transparansi rekrutmen menjadi kunci mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.(Saa)